Matapapua-Maybrat: Dua pasangan calon (paslon) Bupati Maybrat, Kornelius Kambu dan Zakeus Momau (KORZA) bersama paslon Agustinus Tenau dan Marthen Howay (AMAN) secara tegas mengklaim proses penyelenggaraan pemilu 27 November 2024 yang tidak obyektif dilakukan oleh oknum tertentu sehingga dapat merugikan semua pihak.
Klaim kedua paslon ini menuntut agar pihak penyelenggara harus mengambil langkah tegas untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Kuasa Hukum paslon KORZA, Alif Permana, SH mengatakan, berdasarkan hasil pantauan riil di beberapa TPS, terdapat kejahatan demokrasi dan kecurangan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memenangkan paslon tertentu. Hal ini dinilai bahwa perbuatan tersebut sangat melanggar aturan pemilu.
“Sesuai pantauan dan monitoring kami di lapangan terjadi kejahatan demokrasi yang mencederai nilai-nilai demokrasi dengan dilakukan secara sadar dan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” Tutur Alif, Kamis (28/11/2024)
Dirinya menegaskan, apabila pihak Bawaslu Kabupaten Maybrat tidak mengindahkan laporan tersebut, maka akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi guna menemukan hasil yang diinginkan masyarkat agar pelaksanaan demokrasi terlaksana dengan baik, aman dan berwibawa.
“Kami katakan ini karena terjadi kecurangan dalam pemilihan dan manipulasi data untuk menuju pada kemenangan paslon tertentu,”Tegasnya.
Sementara itu, Paslon Bupati Maybrat nomor urut 01, Kornelius Kambu menegaskan agar pemilu harus ditunda sehingga pesta demokrasi ini berwibawa, aman dan damai. Dirinya menilai bahwa pemilu tahun ini merupakan pemilu paling jahat dan kejam dari pemilu yang dilakukan beberapa tahun silam.
“Pemilu tahun ini Empat kali lipat kejahatan dari pemilu terdahulu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan melanggar aturan yang berlaku,” Tegas Kornelius
Sementara itu, paslon nomor urut 02, Agustinus Tenau menegaskan agar pemilu 2024 di Kabupaten Maybrat harus dibatalkan karena proses yang dilakukan tidak sah dan melanggar undang-undang pemilu karena terlaksana secara terstruktur, sistematis dan masif untuk menguntungkan kandidat tertentu.
“Sesuai laporan dari saksi bahwa di beberapa Distrik terdapat ancaman agar pendukung Korza maupun Aman tidak diberi izin untuk memilih. Bahkan terdapat oknum kepala Kampung yang melakukan pelanggaran tersebut. Oleh sebab itu, kesimpulan kami bahwa itu sudah di-seting dan diskenariokan, ” Tegas Agus Tenau.
Dirinya menuturkan agar harus dilakukan PSU sebelum pleno penetapan.
“Kami kedua paslon ini fer dan akui kalau tidak mendapat mayoritas dukungan dari masyarakat apabila proses ini terlaksana secara obyektif dan bermartabat, ” Tutur Tenau.
Hal ini ditanggapi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Isai Asmoruf, ST bahwa pihaknya menerima laporan yang telah ditemukan masyarakat di lapangan. Ia berjanji akan mempelajari laporan ini agar dapat mengambil tindakan sesuai dengan hasil laporan.
“Laporan ini sudah kami Terima. Jika terdapat pelanggaran pemilu, maka akan dilakukan PSU di TPS yang bermasalah. Karena kami dan seluruh masyarakat dan juga paslon menginginkan agar pemilu Damai dan berwibawa,” Tutur Isai