• 15 Feb, 2025

Diduga Terdapat Kecurangan, Kuasa Hukum Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat Kepada DKPP

Diduga Terdapat Kecurangan, Kuasa Hukum Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat Kepada DKPP

Matapapua-Maybrat: Calon Bupati Maybrat Provinsi Papua Barat Daya bernomor urut 2, Agustinus Tenau, S.Sos.M.Su melakukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyelenggaraan pemilu pada 27 November lalu oleh KPU dan Bawaslu setempat.

Pengaduan ini oleh Tim Kuasa Hukum Agustinus Tenau di Jakarta, Jum'at (24/1/2025)

Arsi Divinubun, Kuasa hukum Agustinus Tenau mengatakan proses penyelenggaraan pemilu pada 27 November lalu menemukan pelanggaran kode etik yang tidak profesional dan berpihak pada pasangan calon tertentu.

"Jika hal ini dibiarkan, maka akan  membahayakan proses demokrasi dan penegakan hukum Pilkada di Kabupaten Maybrat dan berpotensi timbulnya konflik horizontal di masyarakat. Jadi kami berharap agar DKPP dapat menyikapi pelanggaran ini secara baik," terang Arsi Divinubun.

Tim kuasa hukum Agustinus menegaskan agar DKPP mengusut dugaan pelanggaran kode etik ini dan diberikan sanksi sehingga proses penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Maybrat kedepannya terlaksana secara baik. Jika tidak, maka masyarakat akan menjadi korban.

"DKPP harus memberikan sanksi terhadap penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," pintahnya. 

Arsi menilai, pihak KPU Kabupaten Maybrat dengan sengaja tidak mematuhi peraturan perundang-undangan pemilihan karena secara memihak terlibat aktif dalam pengaturan perekrutan anggota KPPS untuk menempatkan orang-orang Paslon tertentu sebagai anggota KPPS di setiap TPS untuk menangkan Paslon tersebut.

"Perbuatan yang dilakukan pihak KPU tersebut secara sengaja. Dan kami menilai bahwa telah melanggar asas dan peraturan Pemilu," pungkasnya.

Lanjutnya, Bawaslu telah mengabaikan kewajiban sebagai Badan Pengawasan Pemilu karena terdapat 126 laporan pengaduan terkait dugaan adanya pelanggaran yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Kami yakin, ada permainan oleh pihak penyelenggara untuk menangkan Paslon nomor urut 3 Yaitu Paslon MUSA," tutupnya