Matapapua – SORONG : Kepolisisan Resort Sorong memusnahkan ribuan botol barang bukti (BB) minuman keras (miras) berbagai merk di halaman Mapolres Sorong. Ribuan botol miras itu merupakan hasil dari razia yang dilakukan di berbagai tempat oleh Sat Narkoba Polres Sorong. Jumat (30/12/2022).
Barang bukti (BB) berupa ribuan liter minuman keras (miras) tersebut terdiri dari 8.825 liter cap tikus (CT) dan miras pabrikan sebanyak 1.569 botol. Pemusnahan BB ribuan liter miras ini merupakan hasil kerja keras dari giat operasi baik dari tingkat Polsek maupun Polres sepanjang tahun 2022.
Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung dalam press release menerangkan, ribuan miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Polres Sorong dan seluruh anggota di tingkat Polsek.
Disebutkan, ada beberapa Polsek yang telah bekerja keras mengungkat kasus miras ini seperti, Polsek Aimas berhasil mengungkap pemberantasan miras jenis cap tikus sebanyak 54 liter dan miras pabrikan sebanyak 768 botol. Dari jumlah tersebut jika diuangkan setara dengan Rp. 88 juta.
“Polsek Salawati, mengamankan BB miras jenis CT sebanyak 8.429 liter, dan miras pabrikan 172 botol, dan apabila diuangkan setara dengan Rp 727 juta,” sebutnya.
Kemudian, Polsek Beraur mengungkap peredaran miras jenis CT sebanyak 22 liter, apabila diuangkan mencapai Rp 1,8 juta. Polsek Seget mengumpulkan BB miras kenis CT sebanyak 104 liter atau setara dengan Rp 20 juta.
Selanjutny, Polsek Makbon mengungkap peredaran miras jenis CT sebanyak 55 liter dan miras pabrikan sebabyak botol 292 botol. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, BB miras temuan Polsek Makbon tersebut ditaksir mencapai Rp 22,7 juta.
Sementara itu, Sat Narkoba berhasil mengamankan BB miras lokal jenis CT sebanyak 161 liter dan miras Pabrikan sebanyak 337 botol. Apabila diuangkan, BB miras tersebut ditaksir mencapai Rp. 22 juta
“Setelah ditotal, hasil pengungkapan Miras jenis CT di wilayah hukum Polres Sorong mencapai 8.825 liter. Sementara untuk Miras Pabrikan sebanyak 1.569 botol. Dimana secara keseluruhan jika dikonfersi dalam rupiah ditaksir mencapai Rp 882,5 juta,” beber Kapolres.
Selain Miras, Sat Narkoba Polres Sorong juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat dengan BB 714,5 gram. Apabila diuangkan setara dengan Rp 400 juta. Untuk BB sabu sebanyak 0,76 gram, apabila diuangkan setara dengan Rp 1,5 juta.
“Untuk BB narkotika pemusnahannya tidak dilakukan sekaligus. Namun sudah lebih dulu dimusnahkan dengan disaksikan oleh pihak kejaksaan, tokoh masyarakat bahkan tersangka itu sendiri. Setiap kegiatan pemusnahan juga sudah didokumentasikan,” tukasnya.
Discussion about this post