Matapapua – Aimas : Polemik Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 yang sempat memicu tanggapan beragam namun kemudian dicabut oleh Presiden juga sempat ditanggapi oleh masyarakat di Sorong, salah satunya dari Bupati Sorong, Johny Kamuru, yang menilai pelegalan produksi minuman keras beralkohol sebagai bentuk investasi merupakan langkah yang kurang tepat, dan perlu kajian-kajian dari berbagai literatur guna menguatkan kebijakan yang diambil melalui peraturan Presiden yang juga telah dicabut.
Johny Kamuru menyebutkan, Minuman keras beralkohol yang masih diberi label status Ilegal saja banyak menimbulkan korban, baik dengan luka ringan hingga dampak kematian, apalagi jika dilegalkan maka dipastikan semakin berkurang Penduduk asli Papua.
” Bayangkan saja hampir setiap hari, bukan hanya di Sorong, baik Kabupaten maupun kota Sorong, dimana-mana orang Papua karena pengaruh minuman keras beralkohol bisa kecelakaan, akibatnya dari luka ringan hingga meninggal dunia, kalau kita hitung-hitung satu kejadian perhari, maka kita kalikan perminggu, perbulan, dan pertahun maka orang Papua bisa habis, lagipula investasi kan tidak harus melalui Minuman keras beralkohol” ujar Bupati, Johny Kamuru, Selasa (02/3).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong, Salmon Samori menjelaskan setiap aturan yang ditetapkan pemerintah tidak serta-merta langsung diadopsi oleh pemerintah, karena pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMPTSP akan berkoordinasi dan meminta petunjuk juga persetujuan dari Bupati selaku Kepala daerah.
” Karena pasti akan timbul kontroversi di masyarakat dan ini menjadi kewenangan Bupati untuk menentukan itu bisa dijalankan atau tidak, kalau pak Bupati bilang tidak masa harus kita menjalankan itu, kalau selama ini di Kabupaten Sorong distributornya, kurang lebih ada 5 itu saja, jangan sampai ini dilegalkan kemudian menjadi dampak, apalagi minuman keras untuk kita di masyarakat bagian timur, NTT, Maluku dan Papua ini sangat Riskan sekali dan menyebabkan banyak hal yang terjadi” ujar Salmon Samori.
Polemik Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 hanya bertahan sesaat, setelah kemudian dicabut Presiden Joko Widodo atas usulan, saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dan kemudian Perpres tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Discussion about this post