• 14 May, 2025

Cederai Marwah Kejaksaan, Oknum Jaksa Bertindak Bagaikan Debt Collector

Cederai Marwah Kejaksaan, Oknum Jaksa Bertindak Bagaikan Debt Collector

MataPapua,Sorong - Ditengah naik daunnya lembaga Kejaksaan membongkar sejumlah kasus-kasus besar dan menjadi harapan masyarakat Indonesia dalam penegakan hukum, ternyata ada juga oknum jaksa diduga melakukan tindakan yang tidak mencerminkan dan mencederai marwah lembaga terhormat ini.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PER-014/A/JA/11/2012 mengatur tentang kewajiban jaksa kepada negara, institusi pengadilan, profesi dan masyarakat. Dimana seorang jaksa harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil. 

Namun apa yang terjadi di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya justru sangat mencengangkan. Dimana salah seorang warga mengadukan tindakan semena - mena yang diduga dilakukan oknum Jaksa. 

Chaisa Medisva Putri salah seorang ibu rumah tangga di Kota Sorong melalui kuasa hukumnya, Edi Tuharea, Iriani, dan Jessica Ambarwati menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Kota Sorong, Senin (5/5/2025). 

Dimana Edi Tuharea katakan kliennya, pada tanggal 9 April 2025 pukul 9 malam didatangi oleh salah seorang oknum Jaksa di kediamannya. Oknum Jaksa yang berpakaian setengah dinas mendatangi rumah kliennya bertindak ala penagihan hutang.

"Tindakan oknum Jaksa ini tentu saja dapat menciderai marwah institusi Kejaksaan, " ujar Edi Tuharea. 

Dari keterangan Edi Tuharea, kliennya tidak memiliki hutang piutang yang berkaitan dengan oknum Jaksa tersebut. Bahkan kliennya, tidak sedang terlibat dengan hukum. 

"Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menindak tegas oknum Jaksa tersebut, sebab dapat merusak nama institusi kejaksaan, " kata Edi Tuharea menegaskan. 

Edi Tuharea sampaikan, bila tidak ada tindakan terhadap oknum Jaksa tersebut, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut. 

"Oknum Jaksa tersebut datang memaksa klien kami untuk membayar hutang piutang. Di rumah klien kami. Rumah klien kami itu dua lantai. Dia datang dan langsung naik ke lantai II rumah klien kami. Itu terlihat jelas dalam rekaman video, " kata Edi Tuharea. 

Memang diakui oleh Edi Tuharea, oknum Jaksa tersebut saat bertindak seolah - oleh debt colector tersebut tidak mengaku sebagai jaksa. Namun dia mengunakan celana warna coklat yang merupakan pakaian dinas Kejaksaan. 

Sementara menyangkut hal ini Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Wicaksana di konfirmasi melalui sambungan selular mengatakan menyesalkan kejadian tersebut dan saat ini masih menyelidiki kebenaran dari informasi tersebut.

"Kami juga baru mengetahui dari rekan-rekan media. Kami segera akan menyelidiki dan jika memang terbukti maka kami akan mengambil tindakan," tegas Sastra, Selasa (6/5/2025).