Matapapua – Aimas : Persoalan status kepemilikan tanah sebagai aset pemerintah daerah menjadi sorotan sejumlah pihak temasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, sebab status kepemilikan tanah ini acapkali dipalang warga lantaran status tanah diklaim belum lunas oleh adat, hal ini diperkuat juga karena sertifikat tanah yang bersengketa belum diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya dokumen pertanahan.
Bupati Sorong, Johny Kamuru saat menerima 10 sertifikat dari BPN mengatakan persoalan aset khususnya ini sangat rumit, oleh karenanya dengan proses sertifikasi tanah sebagai aset pemerintah daerah merupakan dokumen resmi yang kuat dan mengikat bukti kepemilikan tanah dimaksud.
” Ini bukti kuat, dokumen resmi bahwa tanah yang kita punya, itu merupakan aset pemerintah, kita bisa bilang tanah disini milik pemerintah daerah, tapi jika akta tanah ini tidak ada, sama saja kepemilikan tanah ini belum resmi milik pemerintah daerah, masalah aset ini selalu menjadi persoalan tiap tahunnya, maka jika hari ini kita telah punya sertifikat maka bukti kuat secara hukum sah menjadi aset pemda” kata Johny Kamuru, Senin (29/6) dipendopo rumah jabatan Bupati Sorong.
Johny Kamuru menyebutkan masih banyak tanah aset pemerintah daerah yang belum tersertifikatkan, oleh karenanya diharapkan periodesasi kepemimpinannya dapat segera mencicil pengurusan sertifikat tanah aset Pemkab Sorong.
Discussion about this post