Matapapua – Aimas : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali menerbitkan surat edaran perpanjangan waktu untuk Work From Home (WFH) ditengah Pandemi wabah COVID-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya, guna menindak lanjuti surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ini, Bupati Sorong kembali memperpanjang waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari rumah, melalui Surat Edaran Nomor 440/493 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bupati Sorong Nomor 440/391 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sorong aktivitas kantor akan dimulai kembali pada tanggal 19 Juni 2020.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 02 Juni 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru, SH., M. Si., mengatakan terkait dengan surat edaran yang ditetapkan maka bersama ini disampaikan bahwa sistem kerja Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggal masing masing.
” Untuk perpanjangan work from home (WFH) itu sampai tanggal 19 Juni 2020 sesuai dengan himbauan dari provinsi, juga nantinya kita lihat bagaimana kedepanya, karena sudah cukup lama dan kondisi ini masih tergantung dalam hasil mapping atau swap, kalau di sudah stagnan terakhir dan hasil berikut tetap stagnannya sama, maka saya pikir ini kita sudah dapat polanya, kita sudah dapat betul-betul strategi sehingga kita tinggal tinggal urus orang-orang yang terpapar sajam ” kata Bupati Sorong Johny Kamuru, Selasa (2/6)
Untuk proses belajar mengajar pada PAUD, SD, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi terhitung mulai 02 Juni 2020 sampai dengan 19 Juni 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, aktivitas kantor akan dimulai kembali pada tanggal 19 Juni 2020.
Discussion about this post