• 19 Nov, 2025

BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Melalui Satya JKN Award 2025

BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Melalui Satya JKN Award 2025

MataPapua, Jakarta - Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban kepesertaan JKN. Penghargaan tersebut diberikan melalui ajang Satya JKN Award 2025 yang digelar pada Selasa (14/10/2025).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Menurutnya, kepatuhan terhadap program ini tidak sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja.

“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan, keterlibatan badan usaha menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari jumlah penduduk Indonesia. Dari total tersebut, 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), baik di sektor publik maupun swasta.

“Capaian ini menunjukkan bahwa badan usaha memiliki peran vital dalam menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambahnya.

BPJS Kesehatan juga terus mendorong badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai wujud tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja.

“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutup Ghufron.

Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna menjamin objektivitas dan transparansi. Beberapa indikator penilaian mencakup kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan negara kepada badan usaha yang berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia menilai konsistensi dan kepatuhan badan usaha sangat dibutuhkan untuk memperkuat pelaksanaan Program JKN.

“Komitmen ini juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Melalui kepatuhan terhadap Program JKN dan capaian UHC, kita menegakkan solidaritas sosial sekaligus membangun investasi jangka panjang bagi produktivitas pekerja,” ujar Cak Imin.