Matapapua – Aimas : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Papua Barat melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan OPD Kabupaten Sorong tentang pelaksanaan Program BP Jamsostek bagi honor daerah, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua Senin (1/2) bertempat di Aula Baperlintbang Kabupaten Sorong.
Wakil Bupati Suko Harjono mengatakan kendati kondisi anggaran pemerintah daerah untuk tahun 2020 dan 2021 masih mengalami keterbatasan, namun untuk memproteksi tenaga kerja pemerintah non pegawai negeri yang ada di kabupaten Sorong maka pemerintah mendukung usaha perlindungan melalui program BPJAMSOSTEK.
” Berkenaan dengan kondisi anggaran pemerintah daerah yang mana untuk tahun ini yang masih sama dengan tahun sebelumnya yang terbatas, namun untuk memberikan perlindungan terhadap pegawai non ASN maka pemerintah berkomitmen untuk mendaftarkan pegawai dimaksud melalui program BPJAMSOSTEK”Kata Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono
” Dalam rangka bagaimana memproteksi keselamatan tenaga kerja sehingga dengan demikian yakin dan percaya bahwa nantinya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan oleh masing-masing personil kita mudah-mudahan akan bermanfaat bagi dirinya dan keluarganya” lanjut Suka Harjono.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat Mintje Wattu mengatakan perhatian Bupati terhadap perlindungan kepada non ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Sorong, perlindungan non ASN, secara aturan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga kedepan diharapkan pegawai non ASN dapat terlindungi.
” Saya memberikan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Sorong yang begitu perhatian kepada Non ASN, walaupun keterbatasan dengan anggaran, namun dengan adanya inisiatif dari kepala-kepala OPD dan kali ini kita akan menandatangani MoU kepada para kepala OPD atau pekerja non ASN untuk dapat diproteksi, kali ini perlindungan masih dua program, yaitu yaitu jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan kematian” kata Mintje Wattu.
Dua program yang akan di berikan kepada ASN dengan iuran Rp17.000 namun manfaat dan proteksi yang sangat besar, Apabila terjadi risiko kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaanya.
” Kita tidak tahu di jalan terjadinya kecelakaan sehingga harus dirawat di rumah sakit dengan adanya BPJAMSOSTEK jika terjadi hal tersebut maka akan di bekap, dengan biaya alimited sampai dengan sembuh, termasuk ongkos masuk dan ongkos pesawat semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 17 juta, dan Walaupun yang bersangkutan dirawat dan dia tidak bekerja BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan tidak mampu bekerja atau dimaksud selama dua dirawat ” tambahnya.
Iuran Rp17.000 yang dianggarkan Pemerintah daerah melalui OPD akan memberikan manfaat besar bagi pegawai non ASN, jika terjadi kecelakan kerja sehingga mengakibatkan kematian BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan sebanyak 48 kali gaji sesuai dengan gaji yang diterima dari pemerintah.
Discussion about this post