• 19 Nov, 2025

Bongkar Korupsi Perjalanan Dinas DPRK, Kejari - Nabire Tetapkan 2 Tersangka

Bongkar Korupsi Perjalanan Dinas DPRK, Kejari - Nabire Tetapkan 2 Tersangka

MataPapua, Kabupaten Nabire – Kejaksaan Negeri Nabire, Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRK - Nabire Tahun Anggaran 2023.

IMG-20250908-WA0064
 

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi, SH, MH pada Senin (08/09/2025).

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang melibatkan 39 peserta, terdiri atas 25 anggota DPRD, 8 ASN serta 6 staf keuangan.

Modus yang digunakan para pelaku antara lain pemalsuan tiket pesawat, boarding pass hingga tagihan hotel yang tidak sesuai fakta.

“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu pejabat yang menandatangani pencairan anggaran. Mereka tahu dokumen yang diajukan fiktif, namun tetap menandatangani sehingga anggaran bisa dicairkan secara melawan hukum,” tegas Kajari Nabire.

Dari total anggaran sekitar Rp. 2 miliar, hasil penyidikan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp.896.474.450.

Temuan lain mengungkap para tersangka hanya berada di Batam selama 3 hari tetapi menerima pencairan biaya perjalanan selama 5 hari.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing - masing "DK" selaku Pengguna Anggaran, menerima Rp. 39 juta dan "AG" selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), menerima Rp. 32 juta.

Keduanya dijerat Pasal - 2 dan Pasal - 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

_Puluhan Saksi Diperiksa, Ratusan Dokumen Diverifikasi_

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik telah memeriksa 22 saksi di tahap penyelidikan serta 10 saksi tambahan di tahap penyidikan.

Tak hanya itu, sebanyak 490 bundel dokumen pertanggungjawaban juga sedang diverifikasi guna memastikan kebenaran penggunaan anggaran.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami tangani perkara ini secara sistematis. Semua dokumen diperiksa satu per satu, apakah benar uang digunakan sesuai aturan atau justru dipalsukan,” tambah Kajari.

_Kasus Korupsi Lain Juga Diselidiki_

Selain perkara Korupsi DPRK - Nabire, Kejari juga tengah menangani dugaan penyalahgunaan dana BLUD RSUD - Nabire serta perkara besar kredit fiktif di Bank Papua senilai Rp. 122 miliar.

Kajari menegaskan komitmennya dalam memberantas setiap praktik korupsi di wilayah hukum Nabire.

“Kami bekerja detail dan hati-hati agar penegakan hukum benar-benar memberikan kepastian serta menyelamatkan keuangan Negara,” pungkasnya.