SORONG – Guna memantapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat Daya (Bawaslu PBD) berharap kepada Pemerintah Daerah Provinsi PBD untuk mendukung kerja nyata Bawaslu melalui penyaluran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ketua Bawaslu PBD, Farli Sampetoding Rego menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan Pilkada 2024, secara jelas Mendagri mengimbau kepada seluruh kepala daerah agar memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada serentak 2024 pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.
“Berdasarkan peraturan Pilkada 2024 anggaran Pilkada serentak seharusnya telah selesai disalurkan paling lambat lima bulan sebelum tahapan pemungutan suara,” jelas Farli di Sorong, Rabu (21/8/2024).
Berdasarkan regulasi pada Pasal 166 bajwa seluruh kegiatan menyangkut tahapan Pilkada 2024 bersumber dari APBD di daerah masing-masing.
“Di kabupaten kota di Papua Barat Daya baru Kabupaten Sorong yang telah mencairkan 100 persen ke Bawaslu setempat,” kata dia.
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan co sharing dengan Bawaslu di kabupaten kota, namun ternyata masih mengalami kekurangan anggaran untuk mengimplementasikan tugas dan tanggung jawab melalui pengawasan terhadap tahapan Pilkada 2024.
“Penyaluran dana NPHD kepada Bawaslu dintingkat kabupaten dan kota di Papua Barat Daya baru mencapai 64,98 persen,” ucap dia.
Berdasarkan data pencairan transfer dana hiba dari pemerintah daerah ke Bawaslu, terdiri atas, besaran alokasi dana hibah yang sudah di transfer kepada Bawaslu Kota Sorong pada 10 Januari 2024 senilai Rp4,4 miliar dari total nominal yang ditetapkan di dalam NPHD Rp11 miliar.
“Kabupaten Sorong besaran alokasi dana hibah sesuai NPHD senilai Rp20 miliar dan sudah dicairkan 100 persen,” beber dia.
Kemudian, Kabupaten Tambrauw baru merealisasikan NPHD ke Bawaslu di wilayab itu sebesar Rp5 miliar dari total dana hibah Rp11 miliar. Selanjutnya adalah Kabupaten Sorong Selatan besaran alokasi dana hibah sesuai NPHD senilai Rp9,5 miliar, namun baru terealisasi 40 persen atau senilai Rp4,5 miliar.
“Kabupaten Maybrat baru Rp5,5 miliar yang sudah ditransfer dari total anggaran NPHD sebesar Rp10 miliar,” kata dia.
Terakhir adalah Kabupaten Raja Ampat, total alokasi dana hibah sesuai NPHD sebesar Rp18 miliar, anggarn yang sudah ditansfer ke Bawaslu setempat baru diangka Rp12,2 miliar pada 16 Mei dan 30 Juli 2024.
“Kami harap di sisa tiga bulan menuju 27 November 2024, seluruh NPHD sudah harus ditransfer supaya mendukung kerja Bawaslu,” harap dia.
Menurut dia, salah satu faktor penghambat terhadap seluruh proses pengawasan adalah dukungan anggaran, sehingga sangat penting sekali jika NPHD di setiap daerah yang belum diselesaikan bisa secepatnya direalisasikan untuk mendukung lerja Bawaslu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terimplementasi secara optimal.