Matapapua, Sorong : Pj gubernur Papua Barat Daya (PBD) Muhammad Musa’ad mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurutnya, ASN sudah pasti wajib netral dan profesional. Tidak boleh terlibat politik praktis. Karena itu, sudah diatur dalam Undang-undang (UU). Sehingga mereka (ASN), bisa konsentrasi dalam menjalankan pekerjaannya.
“Sudah kita memasuki tahun Politik, saya ingatkan kepada kita semua SAN tidak diperkenankan untuk menjadi partisan di kelompok mana pun atau di partai manapun, apalagi ketika nanti pemilu. Ini pilihan kita terhadap ASN, jadi ikut rambu-rambu yang sudah ada,” ujar Muhammad Musa’ad.
Ia pun menegaskan jika ada ASN yang bergabung di Parpol atau mau ikut Pemilu, silahkan melapor untuk mengundurkan diri dari ASN. “Itu aturan undang-undang, kalau ada ASN yang mau maju pemilu atau gabung di Parpol, silahkan lapor supaya kami proses pemberhentian,” terangnya.
“Karena itu saya ingatkan, karena sudah masuk tahapan pemilu 2024 jadi tolong untuk menjaga netralitas ASN termasuk juga TNI dan Polri. Kita semua aparatur negara ini tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.
Larangan-larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Yakni, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga turut mengaturnya dengan jelas,”terangnya
Discussion about this post