AIMAS – Penganiayaan yang berujung kematian kepada anak perempuannya RS 2 tahun 7 bulan di Kampung Wamenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, terancam hukuman 20 tahun penjara. Atas perbuatannya tersangka berinisial AS (27) dijerat pasal 40 ayat 3 dan 4 junto padal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selasa, (30/5/2023).
Selain itu, pasal 44 ayat 3 junto pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dari keterangan tersangka, ujar Kapolres Sorong, AKPB Yohanes Agustiandaru saat gelar press rilies menjelaskan, pada Selasa pagi (24/4/2023) tuduhan RS melakukan penganiayaan terhadap anaknya AS karena rewel. Geram karena rewel, korban yang memukul bahu korban sebelah kiri sebanyak dua kali namun AS tak berhenti menangis. Menurut keterangan pelaku, hari sebelum kejadian naas yang merenggut nyawa putrinya, pelaku juga sempat memukul kepala AS menggunakan kayu sehingga AS tak berhenti menangis.
Hal ini lah yang melatrbelakangi pelaku semakin tersulut emosi sehingga kembali memukul dada korban sebanyak dua kali sambil mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai.
” Tersangka panik setelah mengetahui korban tidak sadarkan diri, kemudian sempat melakukan pertolongan pertama dengan memberikan nafas buatan dan CPR namun korban tak bisa diselamatkan” Jelas Kapolres
Saat curiga panik dan takut aksi bejatnya diketahui oleh tetangganya, korban langsung dimandikan dan dibungkus menggunakan sarung serta di isi dalam karung kemudian dimakamkan di ruang penyimpanannya.
Aksi sebenarnya ini diketahui setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari mantan istrinya yang curiga karena tidak bisa menemui anaknya.
” Istrinya sudah berapa kali ingin bertemu dengan anaknya namun selalu dihalangi tersangka dengan berbagai alasan sehingga menimbulkan gugatan. Akhirnya tuduhan ini dilaporkan oleh mertua dan mantan istrinya ke pihak yang wajib. Setelah menerima laporan pihak kepolisian langsung memanggil tersangka untuk dilakukan introgasi dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya ,” Ungkap Kapolres
Kemudian langkah selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi atas kasus ini dan dilanjutkan dengan dilakukan Ekshumasi kemudian dibawa ke RS Selebislu untuk dilakukan outopsi pada Senin (5/1/2023). Setelah di lakukan outopsi korban langsung dimakamkan di tempat yang layak oleh pihak keluarga
Berdasarkan keterangan tertulis Tim Forensik Pusdokkers Polri, bahwa penyebab kematian korban karena ada pendarahan pada jaringan otak akibat hantaman keras di kepala AS menggunakan benda tumpul.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah kaos pendek merah mudah, celana panjang, 1 buah kayu bulat yang digunakan untuk memukul korban, 5 lembar papan kayu yang digunakan untuk menutup korban, 3 buah pecahan tembok untuk cor lantai, 1 buah pisau untuk menggali lubang sedalam 40cm dan 1 buah karung dan 1 buah sarung untuk membukus jenazah,”
Tersangka RS juga sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan namun dinyatakan normal.
Discussion about this post