MataPapua,Sorong - Kasus pelanggaran Undang-undang Mineral dan Batu Bara pasal 158 nomor 3 Tahun 2020 yang menjerat 5 orang pelaku yakni Zainal Ruchayat, Andris Seba, James, Muchtar Kadir, dan Deson James Sendiang telah memasuki sidang putusan.
Sebelumnya 5 orang pelaku tersebut diamankan oleh pihak DitPolairud Polda Papua Barat pada Desember 2024 lalu karena diduga tidak memiliki ijin tambang ketika melakukan aktivitas di Kampung Waiman Distrik Batanta Selatan Kabupaten Raja Ampat.
Pada sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Benhard Papendang, 5 terdakwa divonis berbeda karena berkas perkaranya displit, dimana pada sidang tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zainal Ruchayat, Andris Seba, dan James selama 1 tahun, Sedangkan Muchtar Kadir dan Deson James Sendiang dituntut 1,6 tahun.
"Demi memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera bagi para terdakwa (Zainal Ruchayat, Andris Seba dan James) dijatuhi hukuman 11 bulan penjara denda 20 juta rupiah dan jika tidak membayar denda diganti dengan kurungan 1 bulan," kata Benhard di ruang sidang 'Tirta' Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (22/5/2025).
Sementara 2 terdakwa Muchtar Kadir dan Deson James Sendiang divonis 1 tahun denda 20 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.
Simon Soren sebagai kuasa hukum para terdakwa, usai sidang putusan menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
"Sebenarnya dari pembelaan yang ada kami minta para terdakwa dibebaskan, namun dari segi hukum dan pertimbangan dan juga putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan, serta pemotongan masa tahanan, maka kami rasa putusan ini cukup menguntungkan," pungkas Simon Soren.