MataPapua,Sorong - 5 Pelaku tambang ilegal di Kampung Waiman Distrik Batanta Selatan Kabupaten Raja Ampat yang ditangkap oleh DitPolairud Polda Papua Barat Desember 2024 lalu, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (13/3/2025).
5 pelaku itu adalah Muchtar Kadir alias Jordan (44), Deson Steven Sendiang alias Bapa Lani (47), Zainal Ruchayat (47), Andris Seba alias Andreas (44), dan Yames Yapen alis Jek (47).
M. Akram Syarif Hayyi, S.H, M.H yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, membacakan surat dakwaan kepada 5 pelaku secara terpisah (split) dimana Muchtar Kadir alias Jordan (44), sebagai terdakwa I dan Deson Steven Sendiang alias Bapa Lani (47), sebagai terdakwa II, didakwa terpisah dari 3 pelaku lainnya.
"Terdakwa I dan terdakwa II dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan dalam hutan tanpa ijin usaha dari pemerintah pusat," kata Akram di Ruang sidang 'Tirta' PN Sorong.
Sementara Zainal Ruchayat (47), Andris Seba alias Andreas (44), dan Yames Yapen alis Jek (47) juga didakwa serupa dalam kasus tersebut.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 158 undang- undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Akram.
Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bernard Papendang,S.H, rencananya akan dilanjutkan pada hari Kamis depan tanggal 20 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Dikarenakan JPU hari ini belum menyiapkan saksi-saksi maka sidang kita tunda kamis depan," ujar Bernard menutup sidang.