• 19 Nov, 2025

3 WNA Ditipu Untuk Nikmati Keindahan Raja Ampat, Pelaku Raup Cuan Hingga Puluhan Juta Rupiah

3 WNA Ditipu Untuk Nikmati Keindahan Raja Ampat, Pelaku Raup Cuan Hingga Puluhan Juta Rupiah

MataPapua,Sorong - Alih-alih ingin menikmati keindahan bawah laut destinasi dunia Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, 3 Warga Negara Asing (WNA) berakhir pulang dengan kekecewaan mendalam.

Kisah ini berawal dari pelaku yang saat ini telah menjadi terdakwa yakni Peter Aqvila Makusi (PAM), pada tahun 2015 lalu membeli domain seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan nama www.rajaampatdivestay.com. Website ini terhubung langsung dengan nomor kontak terdakwa

Website tersebut diisi dengan beberapa gambar spot wisata Raja Ampat, yang selanjutnya terdakwa gunakan melayani wisatawan universal berkeinginan datang berkunjung ke Raja Ampat untuk menyelam menikmati keindahan bawah lautnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda pemeriksaan saksi, dipimpin oleh Hakim Ketua Lutfi Tomu, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Samsul Mardi, terungkap bahwa terdakwa menggunakan website itu untuk mengelabui wisatawan asing, Senin (8/9/2025).

Melalui website itu, selanjutnya pada tahun 2024, terdakwa menawarkan berbagai paket wisata, homestay, hingga diving kepada wisatawan asing. 

Korban pertama adalah Dariusz Lomotowski alias Peioter, WNA asal Polandia, yang mentransfer uang muka senilai Rp 40,6 juta melalui aplikasi Revolut. Dana itu justru dipakai terdakwa untuk berjudi online.

Korban berikutnya, Alicia Manon Michele Martinez, wisatawan asal Prancis, membayar Rp 3,7 juta untuk paket menyelam. Namun, kegiatan diving yang dijanjikan batal sepihak.

Sementara korban ketiga, Zhou Yanting dari Tiongkok, membayar uang muka Rp 20,3 juta melalui WISE International Transfer, namun saat tiba di Raja Ampat, layanan wisata yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Keterangan Jaksa dan Fakta Persidangan

Jaksa Penuntut Umum, Samsul Mardi, menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Terdakwa secara sengaja melakukan manipulasi dan penciptaan informasi elektronik seolah-olah data tersebut otentik, padahal fiktif. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian hingga total Rp 63,7 juta,” tegas Samsul di persidangan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri juga menguatkan bukti percakapan WhatsApp, riwayat pencarian browser, hingga dokumen digital terkait domain fiktif yang dikelola terdakwa.

Korban Lapor Polisi 

Merasa tertipu, ketiga korban melapor ke Polres Raja Ampat dengan pendampingan saksi lokal. Mereka berharap uang yang hilang bisa dikembalikan dan kasus ini menjadi pembelajaran agar wisatawan asing lebih berhati-hati dalam memesan layanan wisata daring.

Sidang perkara penipuan wisatawan asing ini akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.