Imbas Larangan Meliput di DPRD Kaimana, Ketua PWI Papua Barat Kecewa Atas Arogansi Pegawai DPRD Kaimana

Spread the love

Papua Barat : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat mengecam tindakan yang melarang wartawan di Kaimana untuk meliput sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.

Ketua PWI Papua Barat, Bustam, mengatakan tindakan yang dilakukan bertentangan dengan UU Pers.

Bustam juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.

“Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,” tegas Bustam.

Baca juga:  Pertamina EP Berbagi Berkah Ramadhan di Papua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *