Yan Piet Moso: Pemerintah Hadir Memberikan Perlindungan kepada Hak Masyarakat Adat

IMG 20230329 WA0007 jpg
Spread the love

Aimas: Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Moso, menyebutkan secara konstitusi negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada hak-hak masyarakat adat.

Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi penetapan tanah ulayat di Kabupaten Sorong pada Rabu (29/3/2023).

“Secara Konstitusi negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Yan Piet Moso.

Ditegaskannya jika bicara tentang masyarakat adat yang memiliki hak ulayat tentunya harus didasari oleh regulasi.

“Kita bicara tentang hak wilayah, berarti kita bicara tanah, air hutan dan sumber daya alam,” terangnya.

Peran penting masyarakat adat adalah upaya untuk mendapatkan masukan-masukan yang begitu lebih komprehensif untuk kita menyusun sebuah regulasi tentang peraturan daerah yang memberikan perlindungan hak Ulayat dan perlindungan hukum adat.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat adat khususnya pemilik ulayat di Kabupaten Sorong agar dapat mendukung langkah pemerintah memberikan sosialisasi terkait pemetaan tanah ulayat milik masyarakat adat.

 

Baca juga:  Kang Emil Menawarkan Sejumlah Program Kepada Pemkab Sorong, Ini Jawaban JK!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://www.habbaspilaw.com/bonus-new-member/ https://homespiremortgage.com/slot777/ https://homespiremortgage.com/slot88/ https://slotdana.consorciociga.gov.br/ https://neooftalmo.com.br/slot-bonus/ https://neooftalmo.com.br/slot-depo-10k/