Sidang gugatan mantan Sekretaris Daerah Yakob Karet terhadap Wali Kota Sorong atas mutasi jabatan dirinya yang dinilainya cacat administrasi telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (16/11).
Putusan dengan Nomor 15/G/2022/PTUN-JPR tersebut mengabulkan semua gugatan penggugat mantan Sekretaris Daerah Yakob Karet, namun tidak memerintahkan yang bersangkutan kembali menjabat sebagai Sekda Kota Sorong
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Max Mahare mengatakan bahwa dalam amar putusannya, PTUN Jayapura membatalkan hanya Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah kota Sorong.
Surat keputusan Wali Kota tersebut memutasikan penggugat Yakob Karet dari jabatan Sekretaris Daerah pindah sebagai Staf Ahli Wali Kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
Menurut Max bahwa sebenarnya Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang menjadi objek gugatan mantan Sekretaris Daerah Yakob Karet dan Kuasa Hukumnya dibatalkan oleh PTUN, tetapi tidak memerintahkan penggugat kembali untuk menjabat Sekretaris Daerah.
Dikatakan bahwa sebelum dibatalkan oleh PTUN, sudah dibatalkan sebelumnya oleh Wali Kota Sorong.Dimana berdasarkan keterangan saksi pada persidangan bahwa Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang menjadi objek gugatan sudah dibatalkan oleh Wali Kota dengan surat keputusan baru pada tanggal 22 Agustus 2022 tentang mutasi jabatan.
“Dimana pada tanggal 22 Agustus 2022 penggugat Yakob Karet telah dimutasi kedua kalinya dari Staf Ahli Wali Kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan menjadi Staf PNS biasa di lingkungan pemerintah daerah kota Sorong. Surat keputusan pada tanggal 22 Agustus 2022 tidak dibatalkan oleh PTUN Jayapura,” ujarnya
Ditambahkan bahwa Pemerintah Kota Sorong tetap melakukan banding atas putusan PTUN Jayapura. Tanpa melakukan banding pun, tidak menjadi masalah bagi Pemerintah Kota Sorong karena sudah membatalkan surat keputusan yang menjadi sengketa sebelum adanya putusan PTUN.