Tingkatkan Pengawasan, Pemkot Sorong dan BPJAMSOSTEK Teken MoU Penghentian Pelayanan Administrasi Publik Bagi Perusahaan Lalai

IMG 20210416 150636
Spread the love

Pemerintah Kota Sorong dan Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketena kerjaan (BPJAMSOSTEK) Papua Barat melakukan penanda tanganan MoU pengawasan dan pemberian sangsi pelayanan administrasi publik kepada perusahaan yang lalai dalam memberikan perlindungan jaminan bagi pekerjanya.

Sekda Kota Sorong, Yakob Kareth, memberikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK yang sudah bersama, berusaha dan bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya di Kota Sorong.

” Saya memberikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK yang mana sudah berusaha memberikan pelayanan yang terbaiknya bagi kita khususnya di Kota Sorong, dan terima kasih atas kerja keras, usaha BPJAMSOSTEK bersama pemerintah sehingga kita dapat mencapai peringkat 4 yang sebelumnya peringkat 10, ini sangat luar biasa, tapi kita harus terus berusaha agar mendapatkan peringkat satu kedepanya” kata Yakob Kareth, Jumat (16/4).

Ditambahkan Yakob Kareth, sesuai dengan peraturan daerah yang sudah menjadi dasar untuk melindungi seluruh pekerja baik PNS, Pegawai Kontrak, dan masyarakat yang ada di Kota Sorong, ini menjadi komitmen pemerintah Kota Sorong agar masyarakat dapat terlindungi oleh BPJAMSOSTEK, dan bagi perusahaan pemberi kerja akan mendapatkan sanksi bila ada perusahaan yang tidak menaati aturan.

” Tapi semua itu akan mengikuti proses ya, bila nanti siapa yang tidak taat dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi seluruh pekerjaan agar menjadi peserta di BPJAMSOSTEK pasti akan mendapatkan sanksi sesuai dengan yang sudah ditetapkan” tambahnya

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu mengatakan untuk meningkatkan kepatuhan perusaahan pemberi kerja untuk melindungi pekerjanya, bagi perusahaan yang tidak taat dengan aturan ini akan mendapatkan sanksi oleh pemerintah daerah.

” MoU Kepatuhan ini bertujuan untuk memberikan peringatan bagi perusahaan yang mana belum mendaftarkan pekerja menjadi peserta di BPJAMSOSTEK, apabila mereka sudah diberi peringatan teryata masih tidak mendaftarkan pekerjanya maka otomatis sanksi administrasi menjadi salah satu tindak lanjut yang akan diberikan kepada pemberi kerja atau perusahaan ” kata Mintje Wattu.

Baca juga:  Upaya Dan Strategi Pemda Maybrat Untuk Mencegah Covid-19

” Sanksi administrasi ini perlu, agar para pengusaha paham bahwa melindungi tenaga kerja itu adalah suatu kewajiban bagi mereka, itu yang perlu diperhatian pemerintah Kota dengan adanya MoU ini dapat meningkatkan perusahaan untuk melindungi pekerjanya” ungkapnya.

Dengan ditanda tangani MoU ini, langkah kedepanya akan digelar rapat kolaborasi dengan PTSP dan juga pemerintah daerah Kota, yang mana perusahaan yang masih belum patuh sesuai prosedur yang ditentukan, akan di berikan sanksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll ke Atas