Sepanjang 2019 Kanim Kelas II TPI Sorong Berikan TAK Kepada 30 WNA

IMG 20200127 095227
Spread the love

Matapapua – Sorong : Tugas dan fungsi pengawasan terhadap keluar masuknya warga negara asing (WNA) diamanatkan dan dijalankan kantor Imigrasi dengan penuh tanggung jawab, hal ini ditandai dengan keberhasilan sejumlah program yang dilaksanakan oleh kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong yang membawahi 7 Kabupaten dan 1 Kota ditanah Papua Barat.

Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Sorong, Jerry Risnandar Saktinegara menjelaskan disepanjang tahun 2019, kantor Imigrasi kelas II TPI Sorong berhasil menerbitkan 48 halaman paspor atau 4.053 buku paspor,
Ijin Tinggal kunjungan sebanyak 518 orang,
Ijin Tinggal terbatas sebanyak 92 orang, Ijin Tinggal tetap sebanyak 3 orang.

” Kami menerbitkan 48 halaman paspor atau 4.053 buku paspor, untuk tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK ) sebanyak 30 orang, yakni 11 orang di Deportasi, 15 orang Overstay, dan 4 orang Deteni, kami juga melakukan tugas pemeriksaan untuk kedatangan 118 WNA, 79 WNI serta Keberangkatan 234 WNA, dan 13 WNI” terang Jerry Risnandar Saktinegara.

7 Kabupaten dan 1 Kota pelayanan kantor Imigrasi kelas II TPI Sorong yakni, Kota Administratif Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Fak-fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambraw danKabupaten Maybrat.

Baca juga:  Peringati Hari Nelayan Sedunia, PKS Bersama BPJAMSOSTEK Lindungi 50 Nelayan Kampung Victory

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll ke Atas