Perkuat Ketahanan Pangan, Dinas Hanpang Sosialisasi Perbup Nomor 40 Tahun 2019

IMG 20191018 105632
Spread the love

Matapapua – Aimas : Kebutuhan pangan masyarakat disuatu daerah menjadi tanggung jawab pemerintah, untuk memastikan ketersediaan pangan ditengah masyarakat, Pemerintah harus membentuk Dewan Ketahanan Pangan, untuk menguatkan keberadaan Dewan Ketahanan Pangan, Bupati Sorong menerbitkan peraturan Bupati nomor 40 tahun 2019 tentang pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Sorong, guna memberikan pemahaman atas tugas Dewan Ketahanan Pangan ini, dinas ketahanan pangan menggelar sosialisasi, Jum’at (18/10) di aula kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sorong.

Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono mengatakan tugas dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan sangat strategis, oleh karena itu kehadiran Dewan Ketahanan Pangan yang Lembaga non struktural diharapkan membangun koordinasi dan komunikasi agar antara pemangku kepentingan saling bersinergi agar kebutuhan pangan di Kabupaten Sorong dapat tercukupi.

” Dewan Ketahanan Pangan bertujuan untuk mengamankan visi dan misi Bupati Sorong periode 2017-2022, dimana salah satunya memenuhi ketersediaan pangan, sehingga diharapkan melalui sinergi akan membawa dampak positif bagi masyarakat” ungkap Suko Harjono.

Dalam komposisi dewan ketahanan pangan terdapat beberapa pemangku kepentingan, seperti Bulog, Karantina, Kepolisian, BPS dan beberapa OPD dilingkungan Pemda Kabupaten Sorong.

Baca juga:  Tetap Wisuda Ditengah Pandemi, 369 Mahasiswa UNIMUDA Resmi Menyandang Gelar Sarjana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *